Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyerangan air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera diadili dalam kasus ini. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, dan segera mempersiapkan proses persidangan.
Kewenangan Pengadilan Militer Jakarta
Kolonel Fredy menjelaskan bahwa Pengadilan Militer Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, subjek perkara adalah anggota militer aktif, yang secara hukum berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer. Kedua, lokasi kejadian, yaitu di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, berada di wilayah hukum Jakarta. Ketiga, para terdakwa yang terdiri dari seorang Kapten, seorang Letnan Satu, dan dua orang Sersan Dua, sesuai dengan ketentuan kepangkatan yang berada di bawah kewenangan pengadilan militer yang dipimpinnya.
Proses Penelitian Berkas Perkara
Setelah menerima berkas perkara, tim dari Pengadilan Militer akan melakukan penelitian mendalam. Proses ini mencakup pemeriksaan syarat formil dan materiil berkas. Syarat formil berkaitan dengan kelengkapan administratif berkas, sementara syarat materiil berkaitan dengan substansi hukum dan bukti-bukti yang diajukan. Apabila ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada Oditurat Militer (Odmil) untuk dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Militer akan segera meregistrasi perkara tersebut.
Jadwal Sidang Perdana
Kolonel Fredy memberikan perkiraan jadwal sidang perdana kasus ini. Setelah registrasi perkara pada tanggal 17 April 2026, sidang perdana direncanakan akan digelar dalam waktu 10 hari ke depan. Awalnya, sidang direncanakan pada tanggal 27 April 2026. Namun, karena adanya potensi bentrok dengan perkara lain, khususnya yang melibatkan kasus di Kantor Cabang BRI, maka jadwal sidang perdana dimundurkan menjadi hari Rabu, tanggal 29 April 2026. Kepastian tanggal sidang akan terus dievaluasi untuk memastikan kelancaran proses persidangan.
Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Serangan terhadapnya dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis di masyarakat.
Penyidikan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polisi Militer (POM) dan Odmil. Proses penyidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Penetapan empat prajurit TNI sebagai tersangka menunjukkan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap citra TNI dan penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar proses persidangan berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Masyarakat menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan terhadap anggota TNI, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
KontraS, sebagai organisasi tempat Andrie Yunus bernaung, terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka berharap agar persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. KontraS juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para aktivis dan pembela HAM yang kerap menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi.
Langkah Selanjutnya
Pengadilan Militer Jakarta akan terus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran persidangan. Pihak pengadilan akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk para terdakwa, saksi, dan penasihat hukum, diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti-bukti di persidangan. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, kecuali jika ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan sidang digelar secara tertutup. Publik dapat memantau perkembangan persidangan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Militer Jakarta. Diharapkan, persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan hak asasi manusia.








