Tragedi kebakaran yang merenggut nyawa sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban di tanah air. Tiga bulan pasca-kejadian, alih-alih mendapatkan pendampingan komprehensif dari negara, keluarga justru terombang-ambing dalam labirin birokrasi dan minimnya informasi yang terintegrasi. Pertanyaan besar pun muncul: di manakah peran negara dalam melindungi warganya di saat krisis?
Trauma dan Birokrasi: Beban Ganda Keluarga Korban
Kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Tai Po, bukan sekadar kecelakaan tragis, melainkan juga cermin ketidaksiapan sistem perlindungan WNI di luar negeri. Keluarga korban, yang tengah berduka, dihadapkan pada kenyataan pahit: proses hukum dan administratif yang rumit, klaim asuransi yang berbelit, serta informasi yang terfragmentasi di berbagai instansi pemerintah. Kondisi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi proaktif dari pihak berwenang, sehingga keluarga harus berjuang sendiri mencari informasi dan menavigasi proses yang kompleks.
Observasi yang dilakukan oleh Beranda Migran, sebuah organisasi yang fokus pada isu pekerja migran, menemukan bahwa informasi mengenai hak-hak korban, prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga proses hukum di Hong Kong, tersebar di berbagai institusi tanpa adanya koordinasi yang jelas. Akibatnya, keluarga korban seringkali menerima informasi yang tidak lengkap, terlambat, atau bahkan saling bertentangan. Hal ini tidak hanya memperpanjang ketidakpastian, tetapi juga menambah beban psikologis bagi keluarga yang sedang berduka.
Pendampingan Reaktif dan Formalitas Belaka
Kritik juga dilayangkan terhadap bentuk pendampingan yang diberikan oleh negara. Sejauh ini, pendampingan cenderung bersifat reaktif dan formalitas belaka. Sosialisasi mengenai hak-hak korban baru dilakukan setelah keluarga aktif mencari informasi, bukan sebagai bagian dari respons krisis yang terstruktur dan sistematis. Tidak ada mekanisme pendampingan yang menggabungkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan advokasi lintas negara secara komprehensif.
Peran Komunitas dan Masyarakat Sipil: Penopang di Tengah Absennya Negara
Dalam situasi ini, peran organisasi masyarakat sipil dan komunitas menjadi sangat krusial. Beranda Migran, bersama dengan jaringan relawan dan organisasi pendukung lainnya, aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Mereka menyelenggarakan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi relawan, membantu keluarga memahami hak-hak mereka, menavigasi proses hukum, serta mengelola dampak psikososial akibat kehilangan orang terkasih.
Hanindha Kristy, Direktur Eksekutif Beranda Migran, menekankan bahwa banyak keluarga korban yang harus belajar dan bergerak sendiri di tengah krisis. Informasi yang seharusnya disampaikan secara proaktif oleh negara justru diperoleh melalui relawan, organisasi sipil, atau jaringan informal. "Keluarga korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kehilangan arah tentang harus ke mana dan kepada siapa mereka meminta pendampingan. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan sense of crisis dari negara menjadi sangat terasa," ujarnya.
Potensi Penipuan dan Eksploitasi: Akibat Ketiadaan Informasi Terpusat
Ketiadaan mekanisme krisis yang terintegrasi juga membuka celah bagi potensi penipuan, tekanan sosial, dan praktik tidak bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tanpa kanal informasi resmi yang jelas dan mudah diakses, keluarga menjadi rentan terhadap misinformasi dan eksploitasi.
Urgensi Sistem Pendampingan Negara yang Komprehensif
Kasus Tragedi Tai Po menjadi pengingat keras akan perlunya sistem pendampingan negara yang komprehensif dan responsif terhadap situasi krisis lintas negara. Pemenuhan hak keluarga korban tidak dapat hanya bergantung pada mekanisme formal. Diperlukan kehadiran negara yang lebih proaktif, terkoordinasi, dan berperspektif peka terhadap krisis.
Pendampingan berbasis komunitas saat ini menjadi tumpuan utama bagi keluarga korban. Namun, hal ini sekaligus menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan sistem pendampingan negara yang nyata, terintegrasi, dan berpihak pada korban dalam situasi krisis lintas negara. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai representasi simbolis, tetapi sebagai pelindung dan pembela hak-hak warganya di manapun mereka berada.








