Vonis perdana, mantan Presiden Korsel Yoon dihukum 5 tahun penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara dalam Putusan Perdana

SEOUL, SIAR – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon…

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara dalam Putusan Perdana

SEOUL, SIAR – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Jumat (16/1) dalam sebuah putusan perdana yang mengguncang panggung politik negara tersebut. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan menghalangi proses penangkapan dengan menyalahgunakan aparat pengamanan presiden.

Vonis ini menandai putusan pidana pertama yang diterima Yoon Suk-yeol, menambah daftar panjang kasus hukum yang membelitnya. Namun, tantangan hukum yang lebih berat menanti. Sidang dakwaan makar, di mana jaksa menuntut hukuman mati, dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari 2026.

(SIAR/XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Artikel Disetujui Oleh

Sorotan

China terapkan kebijakan bebas visa untuk warga Inggris dan Kanada
China Resmi Bebaskan Visa Bagi Warga Inggris dan Kanada Mulai...
16 Feb 2026Antara
Pena minta Persita Tangerang waspadai PSBS Biak
Jelang Laga Kontra PSBS Biak, Pelatih Persita Serukan Kewaspadaan Penuh...
15 Feb 2026Antara
Bidik nasabah generasi produktif, Bank Saqu gelar Sunrise Society
Bank Saqu Rangkul Generasi Produktif Melalui Komunitas Sunrise Society Jakarta,...
15 Feb 2026Antara
Terekam CCTV, Pejalan Kaki Sempoyongan Sebelum Tewas Terlindas Transjakarta
Jakarta (SIAR) - Rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap momen tragis...
15 Feb 2026Antara
Mengajarkan puasa dalam bingkai kepentingan terbaik anak
Mendidik Anak Berpuasa dalam Bingkai Kepentingan Terbaik Jakarta (SIAR) -...
15 Feb 2026Antara
UKP: Pengembangan wisata sejarah harus seiring upaya konservasi
Utusan Khusus Presiden Zita Anjani: Konservasi Situs Budaya Fondasi Utama...
15 Feb 2026Antara
Ads