Perpanjangan SIM Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Strategis Jakarta Hari Senin
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Senin ini di lima titik strategis di DKI Jakarta. Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan cepat.
SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli, beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan yang tersedia langsung di gerai SIM Keliling.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tidak terkendala dalam memenuhi kewajiban perpanjangan SIM mereka.








