Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penerapan standar pers yang selama ini berlaku bagi media arus utama, untuk diterapkan juga pada platform media sosial yang aktif menyebarkan berita. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan persaingan yang tidak seimbang antara media profesional dengan media sosial, yang seringkali luput dari kontrol standar jurnalistik.
Mengapa Standar Jurnalistik Perlu Diterapkan di Media Sosial?
Koordinator Staf Khusus Presiden, Arief Qodari, menekankan pentingnya menciptakan kesetaraan aturan main (level playing field) antara media mainstream dan media sosial. Menurutnya, jika media sosial berperan sebagai penyebar informasi layaknya pers, maka platform tersebut juga harus tunduk pada standar yang sama. Standar yang dimaksud meliputi aspek regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, serta mekanisme akuntabilitas publik.
Ketiadaan standar yang jelas di media sosial seringkali dimanfaatkan untuk penyebaran berita bohong (hoaks), disinformasi, dan ujaran kebencian. Hal ini dapat mengancam kualitas informasi yang diterima publik dan berpotensi memicu polarisasi sosial. Penerapan standar jurnalistik diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut.
Dampak Penerapan Standar Pers Bagi Media Mainstream
Penerapan standar pers pada media sosial diprediksi akan memperkuat posisi media mainstream yang selama ini berpegang teguh pada profesionalisme. Media arus utama memiliki fondasi yang kuat dalam hal verifikasi fakta, keberimbangan berita, dan tanggung jawab terhadap publik. Dengan adanya standar yang sama, media sosial tidak lagi memiliki keunggulan kompetitif yang tidak sehat, seperti kebebasan menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
Namun, penerapan standar ini juga dapat menjadi tantangan bagi media sosial. Platform tersebut harus berinvestasi dalam mekanisme verifikasi fakta, meningkatkan kompetensi penggunanya dalam memproduksi konten yang berkualitas, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap informasi yang disebarkan.
Tantangan dan Implementasi
Penerapan standar jurnalistik pada media sosial bukan tanpa tantangan. Salah satu kendala utama adalah mendefinisikan batasan yang jelas tentang apa yang termasuk "berita" di media sosial. Apakah semua unggahan yang mengandung informasi faktual dapat dikategorikan sebagai berita? Bagaimana dengan opini dan analisis pribadi yang disebarkan melalui media sosial?
Selain itu, mekanisme pengawasan dan penegakan standar juga perlu dirumuskan secara cermat. Pemerintah, organisasi profesi wartawan, dan platform media sosial perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem yang efektif dan transparan.
Peran KSP dalam Memfasilitasi Diskusi
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi diskusi terkait penyusunan aturan penerapan standar pers di media sosial. KSP akan mengundang organisasi profesi wartawan, seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), untuk memberikan masukan dan merumuskan draf aturan yang komprehensif.
Arief Qodari menekankan bahwa draf aturan tersebut sebaiknya datang dari kalangan wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan. KSP berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan berbagai pihak dan memastikan proses penyusunan aturan berjalan lancar.
Langkah Selanjutnya
Inisiatif KSP untuk mendorong penerapan standar jurnalistik pada media sosial merupakan langkah awal yang penting. Langkah selanjutnya adalah menggelar diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, merumuskan draf aturan yang jelas dan implementatif, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif.
Penerapan standar jurnalistik di media sosial diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima publik, meminimalisir penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat antara media mainstream dan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang lebih berkualitas.








