Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara dalam Putusan Perdana
SEOUL, SIAR – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Jumat (16/1) dalam sebuah putusan perdana yang mengguncang panggung politik negara tersebut. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan menghalangi proses penangkapan dengan menyalahgunakan aparat pengamanan presiden.
Vonis ini menandai putusan pidana pertama yang diterima Yoon Suk-yeol, menambah daftar panjang kasus hukum yang membelitnya. Namun, tantangan hukum yang lebih berat menanti. Sidang dakwaan makar, di mana jaksa menuntut hukuman mati, dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari 2026.
(SIAR/XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)









