Bali – Dinamika ketatanegaraan Indonesia saat ini sedang menapaki fase transformasi besar melalui kebijakan restrukturisasi kelembagaan tingkat pusat. Kebijakan pemecahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga entitas mandiri yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan sekadar perubahan administratif semata. Langkah ini merupakan reposisi strategis untuk mempertajam fokus pelayanan dan penguatan fungsi pemerintahan di bidang hukum.
Bagi seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan, fenomena ini menghadirkan tantangan teknis dan substansial yang sangat kompleks. Tugas utama perancang bukan lagi sebatas menyusun pasal demi pasal, melainkan menjaga agar pemisahan institusi ini tidak mencederai prinsip kepastian hukum dan konsistensi norma yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Pergeseran Kewenangan dan Urgensi Penataan Regulasi
Secara historis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan rumah bagi integrasi regulasi nasional. Dengan adanya pemisahan menjadi tiga kementerian, maka terjadi redistribusi kewenangan yang sangat luas. Perancang di setiap unit organisasi baru kini dihadapkan pada tugas berat untuk memetakan kembali ribuan peraturan level teknis mulai dari Peraturan Menteri hingga Keputusan Menteri yang selama ini masih menggunakan nomenklatur tunggal.
Tantangan terbesar muncul ketika terdapat peraturan yang secara substansi bersifat lintas sektoral. Dalam konteks wilayah Bali, implementasi kebijakan imigrasi seringkali bersinggungan erat dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara asing. Perubahan nomenklatur ini mengharuskan perancang untuk memastikan bahwa prosedur kerja (SOP) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru tetap sinkron dengan standar hak asasi manusia yang kini dikelola kementerian berbeda, agar tidak terjadi kerancuan kewenangan dalam pengawasan orang asing di Bali.
Strategi Harmonisasi Horizontal di Tengah Transisi
Guna menjaga konsistensi norma di masa transisi ini, diperlukan strategi perancangan yang bersifat kolaboratif dan integratif. Terdapat tiga langkah utama yang harus ditempuh oleh perancang:
Pertama, melakukan audit regulasi secara menyeluruh terhadap seluruh produk hukum yang ada. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang memerlukan penyesuaian nomenklatur jabatan serta pendelegasian wewenang baru. Perancang harus memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam peraturan baru tetap sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, memperkuat koordinasi horizontal antar Kementerian di tingkat wilayah. Perancang di Kantor Wilayah Bali harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara fungsi imigrasi, pemasyarakatan, dan hukum agar kebijakan yang diambil tetap satu napas. Koordinasi intensif sangat diperlukan guna menghindari ego sektoral yang berpotensi melahirkan norma hukum yang saling kontradiktif, terutama dalam menangani isu-isu krusial seperti deportasi atau perlindungan hukum bagi orang asing.
Ketiga, menerapkan prinsip keberlanjutan norma. Perancang perlu merumuskan ketentuan peralihan yang kuat dalam setiap peraturan baru. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi tindakan hukum yang telah dilakukan sebelum perubahan nomenklatur terjadi sehingga tidak terjadi keraguan di tingkat implementasi lapangan.
Penajaman Spesialisasi dan Profesionalisme Perancang
Pemecahan kementerian ini secara tidak langsung menuntut spesialisasi yang lebih mendalam bagi para perancang. Perancang pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini memiliki ruang yang lebih luas untuk berfokus pada aspek keamanan, kedaulatan, serta pembinaan. Bagi perancang di Bali, hal ini berarti peluang untuk mendalami regulasi khusus mengenai pariwisata berkelanjutan dan penegakan hukum keimigrasian yang berwibawa namun tetap menghormati hak asasi.
Spesialisasi ini merupakan peluang emas untuk meningkatkan kualitas produk hukum nasional. Dengan fokus yang lebih tajam, perancang dapat menggali lebih dalam naskah akademik dan landasan sosiologis dari setiap aturan yang disusun. Namun demikian, profesionalisme tetap harus dijaga agar setiap norma yang lahir tetap berada dalam koridor teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baku dan benar.
Penutup
Restrukturisasi kementerian adalah momentum besar untuk melakukan pembenahan tata kelola regulasi nasional. Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mengawal transisi ini, terutama di tingkat daerah seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, sangat menentukan keberhasilan reformasi hukum di Indonesia. Dengan ketelitian dalam menjaga konsistensi norma dan kemauan untuk berkolaborasi lintas sektor, pemisahan nomenklatur ini akan menghasilkan sistem hukum yang lebih responsif, efektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia serta dunia internasional yang berkunjung ke Bali.
Oleh : Ni Putu Lenny Marcelly Novita Sari, S.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali








