Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB beserta empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara hingga Rp50 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Kronologi Penahanan dan Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Selain mantan Pj Gubernur BB, tersangka lain yang ditahan adalah RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan UN yang menjabat sebagai KPA/PPK sebagai tersangka, namun penahanannya ditunda karena alasan kesehatan. Langkah tegas Kejati Sulsel ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek yang mencapai sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi harga bibit nanas dari harga yang seharusnya, serta membuat laporan fiktif seolah-olah pengadaan bibit telah dilakukan padahal kenyataannya tidak. Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan sektor pertanian di Sulawesi Selatan.
Proses Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelum melakukan penahanan, Kejati Sulsel telah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang. Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB telah diperiksa selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakannya terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghambat proses penyidikan, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Permohonan pencekalan itu berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan.
Dampak Kasus Korupsi Terhadap Sektor Pertanian
Kasus korupsi pengadaan bibit nanas ini memiliki dampak yang sangat merugikan terhadap sektor pertanian di Sulawesi Selatan. Pengadaan bibit yang seharusnya dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, justru menjadi ajang korupsi yang menguntungkan segelintir orang. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan petani terhadap pemerintah dan menghambat upaya pembangunan sektor pertanian.
Langkah Selanjutnya dan Komitmen Kejati Sulsel
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan kesalahan para tersangka dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan, khususnya di sektor pertanian, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.








