Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk menjajaki kolaborasi strategis dalam mengoptimalkan program kerja sosial. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan pendekatan yang lebih komprehensif, di mana pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari sistem peradilan, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan melalui pelatihan kerja yang terarah dan berdampak.
Memperkuat Sinergi Ketenagakerjaan dan Penegakan Hukum
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memaksimalkan potensi kerja sosial sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selama ini, kerja sosial seringkali dipandang sebagai bentuk hukuman alternatif, namun kurang dimaksimalkan dalam memberikan bekal keterampilan yang relevan bagi para pelaku pelanggaran hukum. Dengan menggandeng Kejati Sumut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mengubah paradigma tersebut.
Afriansyah Noor menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan aspek hukum juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Koordinasi yang efektif akan menghasilkan program kerja sosial yang terukur, terarah, dan berkelanjutan.
Balai Pelatihan Vokasi Sebagai Wadah Konkret
Wamenaker menyoroti peran penting Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, yang berada di bawah naungan Kemnaker, sebagai wadah yang ideal untuk melaksanakan program pelatihan kerja bagi para pelaku tindak pidana yang menjalani hukuman kerja sosial. Melalui pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, diharapkan para peserta dapat memperoleh keterampilan yang akan meningkatkan kemampuan mereka untuk mencari nafkah secara halal setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah yang konkret seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan yang berada di bawah Kemnaker. Karena itu, perlu dibuka kerja sama mengenai bagaimana pelaku tindak pidana menjalankan hukumannya sekaligus mendapatkan pelatihan kerja yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga pada akhirnya juga memberi manfaat di tengah masyarakat," ujar Afriansyah Noor.
Paradigma Baru Penegakan Hukum: Pembinaan Berkelanjutan
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, dari sekadar memberikan hukuman menjadi upaya pembinaan yang berkelanjutan. Dengan memberikan bekal keterampilan, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberdayakan individu untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih produktif.
Manfaat dari pendekatan ini tidak hanya dirasakan oleh para pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Dengan memiliki keterampilan yang relevan, para mantan narapidana akan memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, mengurangi potensi residivisme, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Respon Positif Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyambut baik inisiatif Kemnaker dan menyatakan dukungannya untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Ia meyakini bahwa sinergi antara Kemnaker dan Kejati Sumut dapat menghasilkan kerja sama yang lebih konkret, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat menjadi bagian dari pembinaan yang memberikan keterampilan, memperkuat kebermanfaatan, dan menghadirkan dampak positif bagi masyarakat.
Langkah Selanjutnya: Implementasi Program Terpadu
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kemnaker dan Kejati Sumut akan membentuk tim kerja untuk merumuskan program kerja sama yang lebih detail. Program ini akan mencakup identifikasi jenis pelatihan kerja yang relevan, mekanisme seleksi peserta, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Diharapkan, program terpadu ini dapat segera diimplementasikan dan menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan program kerja sosial sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dengan sinergi yang kuat antara Kemnaker dan Kejati Sumut, diharapkan pelaksanaan kerja sosial di Sumatera Utara dapat bertransformasi menjadi program yang lebih berdampak, tidak hanya sebagai bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sebagai investasi dalam sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.








