Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut: KPK Diduga Langgar Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menanti putusan sidang praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menanti putusan sidang praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memasuki babak akhir setelah kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pokok-pokok permohonan yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Tiga Pilar Permohonan Praperadilan

Tim kuasa hukum Yaqut mengajukan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, mereka menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Kedua, prosedur penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketiga, kuasa hukum berpendapat bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima oleh Yaqut. Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga permohonan praperadilan diajukan, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka yang seharusnya diterima sesuai Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru, tidak pernah diterima oleh Yaqut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses penetapan tersangka.

Kejanggalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Kuasa hukum juga menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurut pemohon, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan Sprindik pertama. Ketidakhadiran pemanggilan berdasarkan Sprindik kedua dan ketiga menimbulkan keraguan mengenai dasar hukum penetapan tersangka.

Kerugian Negara Belum Terbukti

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempermasalahkan ketiadaan hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang pada saat penetapan tersangka. Dalam perkara yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara harus terbukti secara nyata dan pasti. Ketidakjelasan mengenai kerugian negara ini dinilai sebagai kelemahan dalam penetapan tersangka.

Kewenangan KPK Dipertanyakan

Kuasa hukum Yaqut juga berargumen bahwa objek perkara, yaitu kuota haji, tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Jika kuota haji tidak termasuk dalam kategori keuangan negara, maka KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Diskresi Menteri Agama

Penetapan tersangka Yaqut dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kuasa hukum berpendapat bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi. Diskresi ini dianggap sebagai kewenangan yang sah dari Menteri Agama dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam petitumnya, kuasa hukum Yaqut meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka meminta agar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka juga meminta agar tiga Sprindik yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka dibatalkan.

Langkah Selanjutnya

Setelah pembacaan permohonan, sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak KPK, kemudian replik dari pemohon, dan duplik dari termohon pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum atau tidak. Hasil sidang ini akan berdampak besar pada kelanjutan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Publik menanti dengan seksama hasil putusan praperadilan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterRomo Djojo

Sorotan

Jakarta Timur Diterjang Banjir: Kebon Pala Lumpuh, Ketinggian Air Hampir Dua Meter
Jakarta – Banjir kembali melanda kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu,...
20 Apr 2026News
Tragedi di Jakarta Utara: Bus Transjakarta Tabrak Motor, Penumpang Wanita Meninggal Dunia
Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Jembatan 3 Raya, Jakarta...
20 Apr 2026News
Jaksa Agung: Kades Tak Boleh Jadi Korban Kriminalisasi Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengeluarkan arahan penting kepada...
20 Apr 2026News
Ancol Siapkan Ekspansi Ambisius: Transformasi Wisata dan Perluasan Lahan 65 Hektare
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Ancol) tengah mempersiapkan ekspansi besar-besaran...
20 Apr 2026News
Indonesia Bersiap Akhiri Era Open Dumping: Pemilahan Sampah Jadi Kunci
Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras mengakhiri praktik open...
19 Apr 2026News
Jaringan Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat Dibongkar, Puluhan Ribu Butir Disita
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan...
19 Apr 2026News
Ads