Polemik seputar pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kian meruncing. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep sampai turun tangan dengan memanggil pihak Baznas untuk memberikan klarifikasi dalam rapat yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemanggilan ini menyusul keluhan dan pertanyaan yang muncul terkait mekanisme serta dasar hukum pemotongan gaji yang dinilai kontroversial.
Sorotan DPRD Terhadap Mekanisme Pemotongan Gaji
Komisi III DPRD Pangkep secara tegas mempertanyakan legalitas dan prosedur pemotongan gaji yang menyasar sekitar 2.450 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nilai total pemotongan yang mencapai Rp248 juta per bulan ini dianggap signifikan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
Muchtar Sali, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, mendesak agar Baznas menghentikan sementara praktik pemotongan gaji tersebut. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang mendasari tindakan tersebut. Tanpa landasan hukum yang kuat dan transparan, pemotongan gaji dikhawatirkan melanggar hak-hak ASN.
Saharuddin, pimpinan sidang Komisi III DPRD Pangkep, menambahkan bahwa Baznas tidak diperkenankan melakukan pendebetan rekening secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik rekening. Prinsip sukarela dalam berinfak atau berzakat harus dijunjung tinggi, dan tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan.
Dugaan Intervensi dan Bantahan Pemerintah Daerah
Isu lain yang mencuat adalah dugaan intervensi dari pihak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar ASN bersedia gajinya dipotong oleh Baznas. Intervensi ini diduga dilakukan demi kelancaran administrasi atau bahkan karier ASN yang bersangkutan. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan ASN.
Menanggapi tudingan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pangkep, Bachtiar, membantah keras adanya intervensi. Ia menegaskan bahwa Pemda memberikan jaminan penuh bahwa ASN tidak akan mendapat tekanan terkait pemotongan gaji tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Perbedaan Infak dan Zakat: Penekanan pada Sukarela
Lutfi Hanafi, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, menyoroti perbedaan mendasar antara infak dan zakat. Ia menekankan bahwa infak seharusnya bersifat sukarela, didasarkan pada keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu, dan tidak boleh ditentukan oleh pihak manapun. Zakat, di sisi lain, memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam syariat Islam dan perundang-undangan.
Pernyataan ini penting untuk menggarisbawahi bahwa pemotongan gaji untuk infak, jika memang demikian yang dilakukan, harus benar-benar didasarkan pada kesukarelaan dan persetujuan individu ASN, bukan atas dasar kewajiban atau tekanan.
Pembelaan Baznas dan Respons Bank
Ketua Baznas Pangkep, Arif Arfah, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan. Ia mengklaim bahwa pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masing-masing ASN. Arif juga menyebutkan bahwa pemotongan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah mendapat persetujuan dari ASN. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai validitas dan transparansi proses persetujuan tersebut.
Arif juga enggan memberikan informasi mengenai jumlah saldo Baznas yang dikelola, dan mengarahkan media untuk mengakses informasi tersebut melalui situs web atau aplikasi Baznas. Sikap ini dinilai kurang transparan dan menimbulkan kecurigaan.
Sebagai respons terhadap polemik yang berkembang, Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Pangkep, Akmad, menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara pemotongan gaji ASN mulai April 2026. Langkah ini diambil guna menghindari potensi pelanggaran hukum dan menunggu solusi dari Baznas serta kesepakatan baru dengan ASN.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Penghentian sementara pemotongan gaji ASN oleh Bank BPD Sulselbar Pangkep merupakan langkah tepat untuk meredam polemik dan memberikan kesempatan bagi semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Ke depan, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan transparan mengenai pengelolaan dana zakat dan infak dari ASN, serta mekanisme persetujuan yang valid dan akuntabel.
Polemik ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah, Baznas, dan seluruh ASN di Kabupaten Pangkep. Penting untuk diingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prinsip sukarela dalam berinfak dan berzakat harus dijunjung tinggi, tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. DPRD Pangkep diharapkan terus mengawal isu ini hingga tercapai solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.








