Jakarta, Indonesia – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat klausul pelonggaran sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu asal AS menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selektivitas dalam memilih produk, terutama pangan, yang berasal dari AS dan belum memiliki kejelasan status halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal Sebagai Pilar Perlindungan Konsumen
Prof. Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia adalah sebuah imperatif hukum yang tidak dapat dikompromikan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang secara eksplisit mengatur bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan wujud nyata dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, prinsip utama dalam perdagangan bukanlah semata-mata identitas mitra dagang, melainkan aturan main yang disepakati bersama, termasuk kehalalan produk bagi mayoritas konsumen Muslim di Indonesia.
Landasan Hukum dan Perlindungan Hak Konsumen Muslim
UU JPH sendiri lahir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen Muslim di Indonesia dalam mengonsumsi produk halal. Sebelum adanya UU ini, proses sertifikasi halal masih bersifat sukarela dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya UU JPH, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk-produk tertentu, terutama makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ni’am juga menekankan bahwa regulasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen. Beliau mengaitkan isu ini dengan retorika hak asasi manusia yang sering digaungkan oleh AS. "Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Esensi Konsumsi Halal dan Implikasinya
Prof. Ni’am dengan tegas menyatakan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan dengan pertimbangan ekonomi. Beliau mengingatkan bahwa kehalalan produk adalah prioritas utama yang tidak dapat dikorbankan demi harga yang lebih murah.
"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," tegasnya.
Detail Pelonggaran dalam Kesepakatan Dagang
Pemicu polemik ini adalah adanya klausul pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi sejumlah barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Dalam Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, pelonggaran ini bertujuan untuk mempermudah masuknya produk manufaktur tanpa terhambat oleh birokrasi pelabelan yang ketat.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal."
Selain itu, Indonesia juga memberikan kelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Masyarakat
MUI akan terus mengkaji lebih dalam implikasi dari kesepakatan dagang ini dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen Muslim di Indonesia tetap terlindungi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk, khususnya produk impor dari AS. Selalu periksa label dan pastikan produk tersebut memiliki sertifikasi halal yang jelas dan dikeluarkan oleh lembaga yang terpercaya. Pemerintah juga diharapkan untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait kesepakatan dagang ini dan memastikan bahwa kepentingan konsumen dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.








