Polda Lampung Sita 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar
Bandarlampung, SIAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,63 kilogram. Narkotika bernilai fantastis Rp15 miliar ini disita dari sebuah truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diketahui berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Modus penyelundupan terbilang licik, di mana barang haram itu disembunyikan di dalam truk dan ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.
Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil dibekuk dengan peran berbeda. "Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan," ujar Kombes Pol Yuni.
"Ketiganya orang yang ditangkap petugas kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas Kombes Pol Yuni.









