Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia hingga 25 Maret 2026. Tindakan ini merupakan akumulasi dari pengawasan yang dilakukan sejak Januari 2025 dan bertujuan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi dalam setiap layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat.
Penurunan Jumlah Suspensi, Peningkatan Kepatuhan
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa angka 1.528 SPPG yang disuspen menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari pihak SPPG terhadap kewajiban pendaftaran Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," jelas Nanik, mengindikasikan efektivitas dari tindakan penegakan yang dilakukan. Sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak suspensi lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencatat lebih dari 1.500 unit. Wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Jaminan Kualitas Layanan Gizi
SLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas dan keamanan layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan fasilitas, penanganan makanan yang higienis, hingga pengelolaan limbah yang tepat. Tujuan utama dari SLHS adalah untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan penyebaran penyakit melalui makanan dan minuman yang disajikan di SPPG.
Proses sertifikasi SLHS melibatkan serangkaian pemeriksaan dan penilaian terhadap fasilitas dan praktik operasional SPPG. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan, SPPG akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Namun, jika perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, BGN berhak untuk menangguhkan operasional SPPG tersebut.
Dampak Suspensi dan Upaya Pemulihan
Suspensi operasional SPPG tentu berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan gizi, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan. Namun, BGN menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh layanan gizi yang tidak memenuhi standar.
Setelah dilakukan suspensi, BGN memberikan pendampingan kepada SPPG yang terdampak untuk membantu mereka memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk pencabutan suspensi dan memulai kembali operasional mereka.
Pengawasan Nasional: Komitmen BGN untuk Kesehatan Masyarakat
Kebijakan penghentian sementara operasional SPPG merupakan bagian dari upaya pengawasan nasional yang dilakukan BGN untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat. BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia, terutama dalam rangka pencegahan stunting dan masalah gizi lainnya. Dengan memastikan kualitas dan keamanan layanan gizi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari program-program gizi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pihak swasta.
BGN berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi momentum bagi seluruh SPPG di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan gizi yang aman, berkualitas, dan berkontribusi positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka. BGN akan terus memantau perkembangan dan memberikan dukungan kepada SPPG agar dapat segera memenuhi persyaratan SLHS dan kembali beroperasi secara normal.








