Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal ini disampaikan KPK sebagai respons atas pernyataan pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang memperkirakan kliennya akan bebas pada Kamis, 27 November 2025.
"Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).
Budi menambahkan, setelah menerima salinan Keppres, KPK akan segera memprosesnya secara administratif. "Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,25 triliun. Vonis ini menimbulkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi kepada ketiganya, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 25 November 2025.









