Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, ES, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan fashion festival. Penahanan dilakukan setelah ES dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Tersangka, ES, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Dapot Lubis, Senin (18/3/2024).
Penyidikan menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran dalam kegiatan tersebut. Dapot menjelaskan penyimpangan itu termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi.
"Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar," pungkasnya.









