Hakim Ketua Berpendapat Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Akuisisi

JAKARTA, siar.co.id – Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi kerja sama…

JAKARTA, siar.co.id – Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," kata Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), seperti dikutip dari Antara.

Sunoto berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana korupsi. Ia menilai hal tersebut sebagai keputusan bisnis yang kurang optimal, namun diambil dengan itikad baik, dilindungi oleh Business Judgement Rule, dan tanpa niat jahat merugikan keuangan negara.

"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ujarnya.

Sunoto menekankan bahwa hukuman pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir) yang hanya boleh digunakan untuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan niat jahat. Pemidanaan dalam kondisi seperti ini, menurutnya, akan berdampak luas bagi dunia usaha Indonesia, terutama BUMN.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ungkapnya.

Ia khawatir hal ini akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bisa bersaing di tingkat global. Meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, Sunoto berpendapat hal itu bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan.

Dalam kasus ini, majelis hakim mayoritas memvonis ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Korupsi dilakukan dengan mempermudah kerja sama operasi antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara (JN), memperkaya pemilik manfaat PT JN, Adjie.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterPramono

Sorotan

Iran war: Oil prices rise as traders eye fragile ceasefire deal
Harga Minyak Dunia Melonjak di Tengah Gencatan Senjata Iran-AS yang...
9 Apr 2026Features
NHS, bills, immigration: Towns’ talking points ahead of election
Jelang Pemilu Skotlandia: NHS, Biaya Hidup, dan Imigrasi Mendominasi Perbincangan...
26 Mar 2026Features
KPop Demon Hunters to return as Netflix announces sequel
Pemburu Iblis K-Pop Akan Kembali: Netflix Umumkan Sekuel! Oleh Osmond...
13 Mar 2026Features
Watch: How worried are Americans about rising petrol prices?
Harga Bensin Melonjak di AS: Warga Cemas Dampak Ekonomi Akibat...
10 Mar 2026Features
Emirates dan Etihad Kembali Terbangkan Penumpang dari Dubai ke Inggris: Update Terkini Situasi Perjalanan
DUBAI – Maskapai penerbangan Etihad dan Emirates mengonfirmasi bahwa mereka...
7 Mar 2026Features
Asos co-founder dies after Thailand balcony fall
Pendiri Bersama Asos Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Gedung Apartemen...
20 Feb 2026Features
Ads