Komisi III DPR RI menyampaikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyeret seorang pekerja kreatif bernama Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penegakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formalistik, dalam menangani perkara ini.
Suara Amsal Sitepu di Ruang Rapat DPR
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Amsal Sitepu hadir secara daring dari Sumatera Utara. Dengan suara bergetar, Amsal mengungkapkan perasaannya menjadi korban kriminalisasi. Didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, Amsal menceritakan bagaimana komponen biaya dalam proyek video profil desa tersebut dinilai nol oleh auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan. Komponen-komponen tersebut meliputi ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan clip on, dengan total nilai Rp 5,9 juta.
Keadilan Substantif vs. Kepastian Hukum Formalistik
Habiburokhman menekankan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini harus mempertimbangkan karakteristik unik dari industri kreatif, di mana standar harga baku seringkali tidak tersedia. Ia menjelaskan bahwa kerja kreatif seperti videografi tidak memiliki harga pasti, sehingga sulit untuk menyatakan adanya penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Komisi III DPR RI merujuk pada KUHP Baru yang menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip penting dalam penegakan hukum pidana modern. Pendekatan ini dianggap krusial untuk mencegah kesalahan dalam menilai unsur kerugian negara, terutama dalam sektor yang berbasis kreativitas.
Proyek di Tengah Pandemi: Upaya Bertahan Hidup
Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa ini dilakukan pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. Ia mengaku hanya sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek. Amsal mempertanyakan mengapa proyek tetap berjalan dan dibayarkan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal. Ia merasa bahwa pekerjaannya saat itu merupakan upaya untuk bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi.
Dugaan Intimidasi dan Dampak pada Industri Kreatif
Selain menyampaikan pembelaan diri, Amsal juga mengungkapkan dugaan intimidasi yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku didatangi oleh seorang jaksa yang memintanya untuk mengikuti alur yang ada dan menghentikan aktivitas kontennya. Amsal khawatir bahwa kasus yang menimpanya akan menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa dirinya hanya mencari keadilan dan tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan-rekan seprofesinya.
Implikasi Kasus Amsal Sitepu bagi Industri Kreatif
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan karena menyoroti potensi kerentanan pekerja kreatif dalam berurusan dengan proyek-proyek pemerintah. Penilaian yang kaku terhadap biaya-biaya kreatif, tanpa mempertimbangkan nilai artistik dan ide yang terkandung di dalamnya, dapat berujung pada kriminalisasi yang tidak adil. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam tentang karakteristik industri kreatif oleh aparat penegak hukum.
Langkah Selanjutnya: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pesan tegas dari Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Penegakan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan konteks dan karakteristik industri kreatif, harus menjadi prioritas utama. Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengadaan proyek pemerintah yang melibatkan pekerja kreatif, serta memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai bagi mereka. Langkah selanjutnya adalah menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi Amsal Sitepu dan seluruh pekerja kreatif di Indonesia.








