Komisi III DPR RI membantah keras tudingan intervensi dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan pihaknya semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang. Penjelasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan Komisi III dalam kasus yang tengah viral tersebut.
RDPU Bukan Bentuk Intervensi
Habiburokhman secara eksplisit membantah bahwa RDPU yang dilakukan, termasuk RDPU terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 30 Maret 2026, merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy Sitepu. Ia menekankan bahwa Komisi III tidak masuk dalam proses acara pidana.
"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap soal perkara, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tujuan utama dari RDPU tersebut adalah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Komisi III, menurutnya, berkepentingan untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hak-hak warga negara.
Perintah Prabowo Subianto untuk Keadilan
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan. Arahan ini menjadi landasan bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," ujarnya.
Pernyataan ini memberikan konteks politik yang lebih luas terhadap tindakan Komisi III. Dengan mengaitkan pengawasan terhadap kasus Amsal Christy Sitepu dengan arahan langsung dari Prabowo Subianto, Habiburokhman mencoba menunjukkan bahwa tindakan Komisi III didasari oleh komitmen untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang rentan.
Penjelasan Permohonan Penangguhan Penahanan
Selain membantah intervensi, Habiburokhman juga menjelaskan mengenai permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Ia merujuk pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur mengenai jaminan penangguhan.
"Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," jelasnya.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Komisi III dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan Komisi III didasarkan pada pertimbangan hukum yang rasional dan bukan semata-mata karena intervensi politik.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga penegak hukum. Tudingan intervensi terhadap Komisi III DPR RI menunjukkan adanya keraguan publik terhadap independensi proses hukum. Di sisi lain, Komisi III bersikeras bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dan bertujuan untuk memastikan keadilan.
Ke depannya, penting bagi Komisi III DPR RI untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Komunikasi publik yang efektif dan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum dan tujuan dari setiap tindakan yang dilakukan akan membantu meredakan keraguan publik dan membangun kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Selain itu, independensi lembaga penegak hukum juga perlu dijaga agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keseimbangan antara pengawasan dan independensi dalam sistem hukum yang sehat.








