Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai dasar penetapan UMP.
"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pedoman dari Kemenaker akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur pemerintah, dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Meski menunggu arahan pusat, Disnakertransgi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan tetap melakukan kajian internal dan diskusi mendalam, termasuk menampung aspirasi buruh. Syaripudin menyebut unjuk rasa buruh jelang penetapan UMP adalah hal wajar dan pihaknya telah menerima proposal dari perwakilan buruh.
Seperti diketahui, kelompok buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 20%. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menekankan pentingnya UMP dalam menopang hidup pekerja.
"Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup," kata Mirah, Selasa (11/11/2025). Ia menambahkan, kenaikan UMP diperlukan mengingat inflasi, kenaikan harga pangan, dan penurunan daya beli masyarakat. "Daya beli pekerja terus turun sejak pandemi, sehingga kenaikan UMP harus menjadi alat pemulihan, bukan hanya penyesuaian."









