Jakarta, Liputan6.com – Warga Jakarta dapat menikmati akhir pekan tanpa pembatasan ganjil genap. Pada Sabtu, 15 November 2025, aturan ini tidak berlaku, memberikan keleluasaan bagi pengendara untuk beraktivitas di seluruh wilayah Jakarta.
Meskipun tanggal 15 merupakan angka ganjil, pengecualian ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu luang, berbelanja, atau mengunjungi keluarga tanpa terikat aturan pembatasan pelat nomor.
Perlu diingat, ganjil genap tetap berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dengan dua sesi pemberlakuan: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui kamera pengawas ETLE.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Dasar hukum lainnya termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Meskipun bebas dari ganjil genap, pengendara tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan etika berkendara, serta mewaspadai potensi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di ibu kota.









