Penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dalam sebuah operasi militer yang melibatkan serangan udara dan pengerahan pasukan khusus Amerika Serikat, telah mengguncang panggung internasional. Operasi yang dilakukan di luar wilayah AS, tanpa persetujuan pemerintah Venezuela, dan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, memicu perdebatan sengit mengenai prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan dampaknya bagi negara-negara berkembang.
Motif Geopolitik di Balik Aksi AS
Tindakan AS ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang motif geopolitik yang mendasari operasi tersebut. Sulit untuk meyakini bahwa operasi sebesar ini hanya bertujuan untuk membawa satu orang ke pengadilan. Analis melihatnya sebagai upaya untuk menata ulang pengaruh di Amerika Latin, mengingat Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, mencapai 303,2 miliar barel (OPEC, 2024). Sumber energi yang sangat besar ini menjadikan Venezuela sebagai pemain strategis dalam peta kekuatan global, terutama dengan hubungannya yang erat dengan China, Rusia, dan Iran.
Munculnya kembali wacana tentang kembalinya perusahaan-perusahaan Amerika ke sektor energi Venezuela semakin memperkuat dugaan adanya motif ekonomi di balik intervensi ini. Dinamika pasca-operasi menunjukkan upaya konsolidasi politik dan stabilisasi strategis, termasuk normalisasi hubungan bilateral melalui kerja sama dalam isu narkotika dan migrasi, serta pemberian amnesti kepada tahanan politik. Langkah-langkah ini mengindikasikan upaya untuk meredakan ketegangan domestik dan memulihkan legitimasi internasional, yang merupakan bagian dari reposisi geopolitik yang lebih luas.
Erosi Larangan Penggunaan Kekerasan
Sejak pembentukan PBB pada tahun 1945, dunia telah berusaha membangun tatanan internasional yang berdasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan dan penyelesaian konflik secara damai. Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan kecuali dalam dua situasi: pembelaan diri (self-defense) atau otorisasi dari Dewan Keamanan PBB. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.
Dalam kasus Venezuela, tidak ada satu pun dari kedua kondisi tersebut yang terpenuhi. Ahli hukum internasional, Geoffrey Robertson KC, bahkan menyatakan bahwa operasi AS merupakan pelanggaran Piagam PBB dan dapat dikategorikan sebagai "crime of aggression" karena tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri atau penegakan hukum biasa.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah lama menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan adalah norma fundamental dalam hukum internasional. Dalam kasus Nicaragua v. United States dan Armed Activities on the Territory of the Congo, ICJ menolak dalih keamanan atau kepentingan nasional sebagai pembenaran untuk operasi militer tanpa mandat PBB.
Ancaman Preseden dan Efek Domino Global
Munculnya kekhawatiran tentang potensi efek domino global dari tindakan AS ini semakin terasa. Pada World Economic Forum di Davos pada Januari 2026, Presiden AS saat itu, Donald Trump, meluncurkan "Board of Peace" sebagai forum baru untuk penyelesaian konflik di luar kerangka PBB. Langkah ini mengirimkan sinyal bahwa mekanisme multilateral yang ada sedang ditinggalkan karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan politik negara-negara kuat.
Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, menekankan perlunya Indonesia untuk mengevaluasi keterlibatannya jika forum semacam itu menyimpang dari tujuan perdamaian dan prinsip hukum internasional. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa standar hukum akan digantikan oleh standar kekuatan, yang memungkinkan setiap krisis politik dan kepentingan strategis digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan sepihak.
Posisi Indonesia dalam Politik Bebas Aktif
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menekankan pentingnya menghormati Piagam PBB, kedaulatan, dan penyelesaian konflik secara damai. Prof. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional, menegaskan bahwa dengan politik bebas aktifnya, Indonesia perlu untuk tidak reaktif dan menjaga ruang diplomasi untuk mencegah eskalasi.
Indonesia dapat memainkan peran penting melalui ASEAN atau OKI, mengadvokasi mekanisme PBB, atau memfasilitasi dialog multilateral untuk penyelesaian damai. Strategi ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menegaskan peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kasus Venezuela bukan hanya tentang satu negara. Jika tatanan internasional dibiarkan dipimpin oleh logika hukum rimba, negara dengan posisi dominan akan semakin leluasa bertindak sewenang-wenang. Hal ini dapat mengancam perdamaian dan keamanan global karena hukum gagal berfungsi sebagai pembatas kekuasaan.








