Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan kekerasan serius di negara asalnya. Deportasi ini dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pihak kepolisian Swedia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GR terdeteksi berada di Indonesia sejak Agustus 2025. "GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk red notice Interpol," ujar Yuldi, Selasa (2/12), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan catatan Imigrasi, GR masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Permintaan pemulangan GR secara resmi diajukan oleh kepolisian Swedia kepada Ditjen Imigrasi RI pada 5 November 2025.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melacak keberadaan GR. Petugas menemukan bahwa GR telah melebihi masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari, sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia.
GR akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (18/11) pukul 11.00 WIB saat hendak bepergian. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses deportasi.









