Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, masuk dalam daftar pencekalan oleh pihak berwenang terkait kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan. Selain Victor, empat nama lain juga dicekal, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Karl Layman.
Pencekalan terhadap kelimanya berlaku sejak 14 November 2024 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modus yang diduga dilakukan adalah memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020 di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengkonfirmasi tindakan hukum tersebut pada Senin, 17 November 2025. "Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan praktik permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya diduga berupa pemufakatan jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak, yang diindikasikan melibatkan gratifikasi dan suap.
"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas Anang.









