Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers di Indonesia untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta. Imbauan ini tertuang dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 yang ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk para menteri, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, serta pejabat humas pemerintah daerah dan kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan pertanyaan yang diterima Dewan Pers mengenai praktik permintaan THR yang dilakukan oleh oknum wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers menjelang Idulfitri. Dewan Pers memandang praktik semacam ini dapat merusak citra profesi jurnalis dan mengancam independensi media.
Dasar Hukum dan Etika Pemberian THR
Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya, yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dengan demikian, landasan hukum pemberian THR sudah sangat jelas dan seharusnya dipahami oleh semua pihak.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, imbauan Dewan Pers ini juga menyentuh aspek etika profesi jurnalistik. Meminta THR kepada pihak yang berpotensi menjadi sumber berita atau memiliki kepentingan dengan pemberitaan, dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengkompromikan objektivitas serta independensi wartawan. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Ancaman Terhadap Independensi Media
Independensi media merupakan pilar penting dalam demokrasi. Media yang independen mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif, mengawasi kinerja pemerintah dan sektor swasta, serta menyuarakan kepentingan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun. Permintaan THR kepada pihak-pihak tertentu dapat membuka celah bagi intervensi dan manipulasi informasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Dewan Pers juga menyerukan kepada pimpinan lembaga pemerintah maupun perusahaan untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers. Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang merusak citra pers dan mengganggu stabilitas sosial.
Dukungan dari Organisasi Wartawan
Imbauan Dewan Pers ini didukung penuh oleh berbagai organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituennya, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Dukungan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme profesi jurnalistik di Indonesia.
Langkah Selanjutnya dan Pengawasan
Setelah imbauan ini dikeluarkan, Dewan Pers akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasinya. Dewan Pers juga membuka diri untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR oleh oknum wartawan atau organisasi wartawan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, berharap imbauan ini dapat dipahami dan dijadikan pedoman oleh semua pihak menjelang perayaan Idulfitri. Ia menekankan bahwa independensi dan profesionalisme adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media. Dengan menjunjung tinggi etika profesi dan menghindari praktik-praktik yang merugikan, pers Indonesia dapat terus berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara.








