Jakarta – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Mulai Januari 2026, pemerintah akan menerapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% per tahun secara flat. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
"Kan sekarang ini pengajuan pertama 6%, KUR yang kedua naik 7%, KUR yang ketiga naik 8%, KUR yang keempat naik 9%. Sekarang semua sama 6%," jelas Maman. "Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6%. Mulai awal Januari 2026."
Selain bunga yang diseragamkan, pemerintah juga menghapus batasan jumlah pengajuan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," tegas Maman.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian. Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR.
"Berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto dan kami yang duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM, kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," pungkasnya.









