Aksi damai yang digelar oleh aktivis lingkungan dari organisasi Commune de Liberté (Pustaka Bestari) di Kabupaten Semarang pada Rabu, 25 Februari 2025, menjadi sorotan publik. Bertajuk "Stop Kriminalisasi Aktivis", aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para aktivis di Jawa Tengah yang dinilai menghadapi ancaman kriminalisasi terkait kegiatan advokasi di wilayah Semarang, termasuk kasus yang menimpa Dera, Munif, dan Gun Retno. Ratusan peserta aksi membawa poster dan selebaran berisi tuntutan penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis serta seruan untuk menjaga demokrasi.
Latar Belakang Aksi Damai
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran atas meningkatnya tekanan terhadap aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Jawa Tengah. Koordinator aksi, Faiz Pratama, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat sipil terhadap semakin sempitnya ruang kebebasan berekspresi. Menurutnya, aktivis seperti Dera dan Munif selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam isu-isu sosial dan lingkungan, namun justru menghadapi pelaporan hukum yang dianggap tidak proporsional. Praktik kriminalisasi, menurut para aktivis, kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis dan menakut-nakuti kelompok masyarakat yang berani mengkritik kebijakan atau tindakan pihak berwenang.
Kasus-kasus yang disoroti dalam aksi ini mencerminkan pola yang mengkhawatirkan, di mana aktivis yang vokal dalam menyuarakan isu lingkungan atau membela hak-hak masyarakat rentan dikriminalisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi penegak hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.
Tuntutan dan Pernyataan Sikap
Selain orasi, aksi damai ini juga diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dan penggalangan tanda tangan dukungan. Pernyataan tersebut berisi lima tuntutan utama yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak:
- Penghentian Kriminalisasi terhadap Aktivis: Mengakhiri segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalisasi aktivis lingkungan dan pembela HAM.
- Jaminan Perlindungan Hukum bagi Aktivis: Memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi aktivis agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
- Transparansi Reformasi Kepolisian dan Militer: Mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian dan militer agar lebih transparan dan akuntabel.
- Penghormatan terhadap Kebebasan Berekspresi: Menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga negara, termasuk aktivis.
- Komitmen Pemerintah Daerah untuk Melindungi Pembela HAM: Memastikan pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi pembela HAM dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para aktivis terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka menilai bahwa kriminalisasi aktivis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengkritik kebijakan publik.
Dampak dan Implikasi
Aksi damai di Semarang ini memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi aktivis lingkungan dan pembela HAM. Aksi ini juga dapat mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani kasus-kasus kriminalisasi aktivis dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati.
Namun, aksi ini juga menghadapi tantangan. Tidak semua pihak setuju dengan pandangan para aktivis, dan ada kemungkinan bahwa aksi ini akan diabaikan atau bahkan direpresi oleh pihak-pihak yang merasa terancam oleh kritik mereka.
Langkah Selanjutnya
Komunitas Pustaka Bestari berharap bahwa aksi damai ini akan menjadi momentum untuk mendorong perubahan positif. Mereka berencana untuk terus mengadvokasi isu-isu lingkungan dan HAM, serta bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat gerakan perlindungan aktivis.
Faiz Pratama menutup aksi dengan menekankan pentingnya kebebasan sipil bagi masa depan demokrasi. "Jika aktivis dibungkam hari ini, maka suara rakyat bisa hilang esok hari," ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan kunci untuk menjaga demokrasi dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar.
Penting untuk dicatat bahwa kasus-kasus yang melibatkan Dera, Munif, dan Gun Retno masih berlangsung, dan publik perlu terus memantau perkembangan kasus-kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.








