Semarang, siar.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadwalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) 2026 pada 8 Desember 2025. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akan diumumkan seminggu kemudian, pada 15 Desember 2025.
Kepastian jadwal ini muncul setelah pertemuan antara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan perwakilan pengusaha pada 21 November 2025. Meski demikian, menjelang pengumuman, regulasi terkait penetapan upah minimum dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan.
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," ujar Luthfi, seperti dikutip dari laman Pemprov Jawa Tengah.
Menanti PP Pengupahan dari Pusat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMK di Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut masih dalam tahap uji publik.
"Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," jelas Aziz.
Sembari menunggu, Pemprov Jawa Tengah terus berkomunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi.
Terkait UMSP dan UMSK, Gubernur berkewajiban menetapkannya berdasarkan usulan dewan pengupahan provinsi. Beberapa parameter atau kriteria yang dipertimbangkan antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.
"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," papar Aziz.
Kemnaker Belum Umumkan PP, Kenaikan Tak Akan Satu Angka
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan PP terkait regulasi UMP 2026. Padahal, sesuai PP No. 51 Tahun 2023, tenggat waktu pengumuman seharusnya jatuh pada 21 November 2025.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi terkait penetapan UMP 2026 akan disiapkan melalui PP baru yang penetapannya tidak terikat pada batas waktu peraturan sebelumnya. "Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021)," ucapnya.
Dalam PP yang disiapkan, pemerintah menetapkan konsep kenaikan upah minimum tidak satu angka. Besaran upah minimum akan ditetapkan berdasarkan perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah. Berbeda dengan tahun 2025, di mana UMP naik 6,5 persen secara merata.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," kata Menaker, seperti dikutip dari ANTARA, 19 November 2025.
Yassierli menambahkan, penyusunan konsep upah minimum ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.
Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Minimal 6,5 Persen
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan 3 opsi kenaikan UMP 2026. Opsi pertama adalah minimal naik 6,5 persen, seperti tahun lalu.
"Ikuti keputusan Presiden Prabowo [Subianto] tahun lalu, [karena] angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip dari ANTARA, 18 November 2025.
"Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5," lanjut Said.
Said menyebutkan, perhitungan Kemnaker terkait UMP 2026 hanya memungkinkan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen, dan KSPI menolak opsi tersebut.
"Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen," tuturnya.
Dengan berbagai pertimbangan dan usulan yang ada, besaran kenaikan UMP Jateng 2026 masih menjadi teka-teki yang akan terjawab pada 8 Desember mendatang.









