Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Pemandangan tak biasa menyambut mata di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/11/2025). Ruang konferensi pers disulap menjadi etalase uang tunai senilai Rp 300 miliar, hasil sitaan dari kasus korupsi.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883.038.394.268 yang berhasil diamankan dan akan diserahkan kembali ke PT Taspen. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ini tingginya mencapai lebih dari satu meter dan panjangnya diperkirakan enam hingga tujuh meter. Ratusan paket plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu, masing-masing senilai Rp 1 miliar, tertata rapi.
Dana fantastis ini berasal dari kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, yang telah divonis 10 tahun penjara.
Selain Kosasih, Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinyatakan bersalah. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.









