Jakarta, Siar.co.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta melaporkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota. Data menunjukkan bahwa 53% dari total korban kekerasan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Kepala DPPAPP DKI, Iin Mutmainnah, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga November 2025 hampir setara dengan total kasus sepanjang tahun 2024.
"Trennya memang menunjukkan peningkatan, terutama pada kasus yang melibatkan anak-anak. Sebanyak 53 persen dari kasus kekerasan yang kami tangani melibatkan anak perempuan dan laki-laki di bawah umur," jelas Iin kepada media pada Minggu (23/11/2025).
DPPAPP DKI menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung (offline) melalui kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Jakarta, maupun secara daring (online) melalui situs resmi DPPAPP DKI. Selain itu, terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di kantor kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Artinya, kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan semakin meningkat. Ini adalah perkembangan positif di mana masyarakat tidak lagi takut untuk menyampaikan apa yang mereka lihat atau alami," ujar Iin.
Iin menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan. Namun, ia juga menekankan pentingnya informasi yang valid dalam setiap pengaduan.
"Kami harus mendapatkan informasi yang jelas dan valid, termasuk identitas pelapor, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara tepat. Di sisi lain, kami terus melakukan sosialisasi dan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk turun ke sekolah-sekolah dan masyarakat," pungkasnya.









