Terima Email Tagihan Pajak? DJP Minta Wajib Pajak Tenang dan Cek Sumbernya

Publikasi Media

November 10, 2025

2
Min Read

Isi:

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang jika menerima email terkait tunggakan pajak. Email tersebut merupakan pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” demikian pernyataan DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Minggu (9/11/2025).

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan keaslian email. Pastikan email tersebut benar-benar berasal dari DJP dan menggunakan domain pajak.go.id. Verifikasi ini penting untuk menghindari potensi penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan email dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindar dari penipuan,” tegas DJP.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Di sana, periksa tagihan pajak pada menu “pembayaran”, lalu “pembuatan kode billing atas tagihan pajak”. Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang, isi nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”, dan pilih menu “Buat Kode Billing”.

Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Panduan pembayaran pajak tersedia di s.kemenkeu.go.id/Modul pembayaran (halaman 30-32).

Bagi wajib pajak yang belum dapat mengakses coretax, DJP menyediakan saluran bantuan resmi. Hubungi kantor pajak terdekat (daftar tersedia di pajak.go.id/unit-kerja), gunakan aplikasi M-Pajak, Live Chat di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id.

“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” pungkas DJP.

(kil/kil)

Tinggalkan komentar

Related Post