Jakarta, SIAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Selain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menjerat Juru Sita PN Depok, Direktur Utama, dan Head Corporate Legal sebuah perusahaan swasta.
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok kini mencapai lima orang.
Mereka adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Juru Sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan BER selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Juru Sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK sebelumnya menginformasikan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, termasuk Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT KRB yang disebut sebagai anak usaha Kementerian Keuangan. Di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah KPK dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini.








