Jakarta, Liputan6.com – Pembebasan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari Rutan KPK menyisakan cerita unik. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku heran dengan pilihannya mengenakan batik pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, hari di mana Hasto dibebaskan.
"Jarang-jarang saya pakai baju batik. Biasanya kan pakaian saya putih. Senin sampai Jumat putih. Soalnya kalau pakai batik bingung, batik yang mana ya nanti ada yang samaan kalau pakai batik Hakordia. Tapi entah kenapa hari itu saya pilih batik," ungkap Asep dalam acara Media Gathering di Bogor, Rabu (19/11/2025).
Siapa sangka, batik itu seolah menjadi sinyal pembebasan Hasto, terpidana kasus suap terkait PAW Harun Masiku yang baru saja divonis 3,5 tahun penjara. Amnesti dari Presiden Prabowo membebaskan Hasto dari jerat hukum.
Asep menceritakan momen pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan. "Selesai suratnya keluar, kemudian waktu itu malam-malam saya berpakaian batik itu kebetulan pakai batik dan saya ketemu Pak HK di selasar Rutan. Dia itu bilang begini, kalau nggak salah waktu itu tanggal 1 bulan 8 Agustus. Dia bilang, angka ini (di rompi tahanan) pas dengan tanggalnya saya bebas! Bapak benar juga ngepasinnya," ujarnya menirukan ucapan Hasto.
Tugas Tuntas, Amnesti Hak Prerogatif
Meski ada kesan mendalam, Asep menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya murni menjalankan tugas. Ia menghormati amnesti yang diberikan kepada Hasto, sebagai hak prerogatif presiden.
"Tugas kami hanya membuktikan perbuatannya melanggar hukum, lalu hukumnya apa? kemudian bukti-bukti yang ada kami kumpulkan apa? Pun, misalkan setelah di persidangan, setelah sidang, kemudian diputuskan, kemudian diberikan amesti, karena itu juga merupakan hak prerogatif dari presiden tentunya, bagi kami tidak masalah. Karena itu ada secara hukumnya, ada aturannya. Jadi itu tentu akan menghormati prosesnya," jelasnya.
Senada dengan Asep, Jaksa Senior KPK Budhi Sarumpaet yang mengawal kasus Hasto, menyatakan bahwa tugasnya telah selesai dengan membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku di persidangan.
"Jadi, kami selaku penuntut umum itu tugasnya cuma satu, melakukan penuntutan dan kami bisa membuktikan bahwa perbuatan itu terbukti di sidang. Berdasarkan dengan dakwaan yang kami buat, karena dakwaan itu adalah mahkotanya jaksa. Nah, ketika itu terbukti, artinya kami sudah menang!," tegas Budhi.
Seperti diketahui, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku, meskipun hakim tidak menemukan bukti adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice).









