Satpol PP Jakarta Barat Jaring 28 ‘Pak Ogah’ di Cengkareng, Akan Dibina di Panti Sosial
Jakarta (SIAR) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menjaring 28 individu yang dikenal sebagai "pak ogah" dalam sebuah operasi penertiban di sejumlah ruas jalan wilayah Cengkareng pada Rabu. Para "pak ogah" ini selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan di panti sosial.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa 28 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terjaring ini telah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan dan pendataan. "Setelah asesmen, mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya, untuk dilakukan pembinaan," kata Herry Purnama, seperti dikutip SIAR.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 98 personel. Mereka berasal dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, P3S Suku Dinas Sosial, serta aparat Polsek Cengkareng.
Petugas melakukan penyisiran intensif di 13 titik rawan yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar dan aktivitas "pak ogah". Beberapa lokasi yang menjadi target antara lain Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U Turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, Traffic Light Barat Jalan Daan Mogot, Jalan Syekh Juned Al Batawi, Putaran Kayu Besar Outer Ring Road, U Turn Samsat/Victoria Jalan Daan Mogot, Pertigaan Samsat Jalan Daan Mogot, U Turn Green Mansion Jalan Daan Mogot, Jalan Palapa Rawa Buaya, exit tol Rawa Buaya, dan Jalan Abdul Wahab Duri Kosambi.
Herry menegaskan bahwa penjangkauan ini berfokus pada titik-titik rawan "Pak Ogah" dan akan dilakukan secara rutin serta berkelanjutan. "Penjangkauan ini dilakukan rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk penanganan persoalan sosial di wilayah. Keberadaan PPKS tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," pungkas Herry.









