Jakarta, Liputan6.com – Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap PDI Perjuangan, mengecam pelaporan politisi senior PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri. REPDEM menilai pelaporan tersebut sebagai tindakan berlebihan yang mengancam kebebasan berpendapat dan indikasi kebangkitan "Neo Orba".
Ketua Umum DPN REPDEM, Wanto Sugito, yang akrab disapa Bung Klutuk, menyatakan bahwa pernyataan Ribka mengenai Soeharto merupakan refleksi sejarah dan kritik politik yang sah. "Pernyataan Ribka adalah bentuk tanggung jawab moral agar bangsa ini tidak kehilangan arah sejarah. Jika kritik terhadap masa kelam Orde Baru saja bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi, maka demokrasi kita sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Wanto, yang juga mantan aktivis 98 UIN Ciputat, menegaskan bahwa semangat reformasi 1998 dibangun atas dasar perlawanan terhadap pembungkaman suara rakyat. REPDEM menilai pelaporan ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merusak prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Bangsa ini harus berani mengingat dan mengakui luka sejarahnya. Membungkam pengingat sejarah sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi yang melahirkan demokrasi hari ini," tegasnya.
REPDEM mendesak aparat penegak hukum untuk tidak terjebak dalam kriminalisasi pandangan politik dan menjunjung tinggi hak asasi warga negara. Perbedaan pandangan politik, menurut Wanto, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan pendidikan politik yang sehat, bukan dengan laporan pidana.
"Demokrasi hanya bisa hidup jika kritik dilindungi, bukan ditakuti. REPDEM akan terus berdiri bersama setiap suara yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat," tandasnya.
Ribka Tjiptaning Dilaporkan karena Singgung Soeharto
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menyoroti pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat". "Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Iqbal mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut dan menilai informasi itu menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong. Ia juga menyoroti video pernyataan Ribka di media sosial yang berpotensi menyesatkan publik.
"Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya," pungkas Iqbal, mendesak Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.








Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.