Menurut data dari Peraturan.go.id, antara tahun 2019 hingga 2023, pemerintah pusat, daerah, dan lembaga telah menerbitkan lebih dari 9.340 regulasi.
Perkembangan ini tidak hanya memperkuat posisi pemerintah dan lembaga pembuat regulasi dalam hal pengaturan, tetapi juga menuntut kesadaran organisasi terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya pemahaman terhadap regulasi ini menjadi kunci agar tujuan yang diinginkan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum dalam berbagai regulasi, dapat diimplementasikan oleh organisasi di berbagai sektor seperti perbankan, asuransi, investasi, farmasi, minyak dan gas, bahkan hingga sektor otomotif.
Pada tanggal 5 Desember 2023, Robere & Associates Indonesia menyelenggarakan seminar dengan judul “Unveiling the Power of Compliance Management System Based on ISO 37301 for GRC Excellence” dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran organisasi terhadap kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Dr. Paul James Robere, pendiri Robere & Associates International menyatakan, “Sistem Manajemen Kepatuhan adalah sebuah proses untuk organisasi menyesuaikan hukum, regulasi, dan kode etik yang berlaku.”
Konsekuensi dari ketidakpatuhan organisasi dapat berdampak serius pada reputasi dan etika sosial organisasi di mata masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Vera Anita, selaku Direktur Robere & Associates Indonesia, menekankan bahwa salah satu prinsip utama dari Manajemen Kepatuhan adalah independensi organisasi dalam mengelola peran dan fungsi yang dimilikinya secara mandiri, tanpa adanya tekanan dari pihak eksternal.
“Sehingga organisasi memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepatuhan secara sesuai yang telah teralokasikan di seluruh organisasi”, tambah Vera Anita.
Tidak hanya itu, seluruh personel di dalam organisasi perlu memahami pentingnya Manajemen Kepatuhan untuk menciptakan budaya kepatuhan yang kokoh.
Organisasi juga harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kewajiban kepatuhan yang terkait dengan aktivitas, produk, dan jasa yang dihasilkan, serta menilai dampaknya terhadap operasi organisasi secara keseluruhan.
“Dari semua regulasi yang ada, organisasi harus mampu menilai dampak dari regulasi tersebut bagi organisasi, penilaian ini akan membantu perubahan yang lebih baik saat organisasi mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan berdasarkan ISO 37301,” ungkap Vera Anita.
Seminar ini juga dihadiri oleh Andri Satriyo Pratomo, yang menjabat sebagai Corporate Governance Department Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Beliau menyampaikan kesuksesan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen yang berkaitan dengan kepatuhan, khususnya terkait Anti-Penyuapan.
“Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai GCG yang baik, BTN mampu memperkuat posisi sebagai Bank terbesar ke-5” ungkap Andri Satriyo Pratomo.
Selain itu, I Dewa Gede Agung, yang menjabat sebagai Direktur PT Asuransi BRI Life, memberikan penjelasan bahwa penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan telah berhasil meningkatkan Score CGPI (Corporate Governance Perception Index) dari tingkat “Trusted” menjadi “Most Trusted” di BRI Life.
“Dalam penerapannya banyak tantangan yang akan dihadapi, namun kami mampu melakukan mitigasi dimulai tone from the top sebagai alat pengendalian internal.” Ungkap I Dewa Gede Agung.
Leave a Reply