Jakarta – Polda Metro Jaya mengoreksi informasi terkait kematian Alex Iskandar, pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Alex tidak meninggal di dalam sel tahanan Polres Jakarta Selatan, melainkan di ruang konseling.
Koreksi ini membantah pernyataan sebelumnya dari Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang menyatakan Alex tewas di ruang tahanan.
Penangkapan Alex, yang merupakan ayah tiri Alvaro, dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 di kawasan Tangerang. Kabar kematian Alex disampaikan oleh polisi kepada Sayem (53), nenek Alvaro, dua hari setelah penangkapan.
"Tersangkanya bapak tirinya Alvaro. Dia sudah meninggal," ujar Sayem, Senin (24/11/2025). "Ini tersangka ini meninggal katanya bunuh diri di Polres Metro Jaksel."
Jenazah Alex telah dimakamkan di Tangerang. Namun, keluarga Alex masih meragukan identitas jenazah yang dimakamkan. Mereka hanya menerima foto lokasi pemakaman tanpa penjelasan rinci.
"Tapi kakeknya belum pasti jelas meninggalnya itu. Apa tersangka Alex apa bukan. Makanya nanti dari polda, polres mau selidiki yang lain-lain. Soalnya kakenya gak percaya, soalnya dikasih tahu cuman kuburannya aja gitu," jelas Sayem. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.









