Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap perdagangan hewan untuk konsumsi. Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Jakarta melarang perdagangan anjing untuk konsumsi.
Pergub ini juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan hewan lain seperti kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya. Sanksi bagi pelanggar meliputi teguran tertulis, penyitaan hewan, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.
"Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu," ujar Pramono. Ia berharap aturan ini dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.









