Pramono Anung Geram Dengar Isu Pelecehan di TransJakarta: Tindak Tegas Pelaku!

Publikasi Media

November 13, 2025

2
Min Read

Jakarta – Isu dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan PT TransJakarta mendapat respons keras dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan, jika terbukti benar, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

"Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya!" tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pramono menyayangkan jika tindakan pelecehan tersebut mencoreng citra positif TransJakarta yang selama ini dibangun. Ia menyoroti TransJakarta sebagai perusahaan inklusif yang memberikan kesempatan kerja yang sama bagi semua gender dan kalangan.

"TransJakarta memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver, kemudian juga ada Zidan diterima di TransJakarta, dan fasilitas pelayanannya baik," ujarnya. "Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya!"

Sebelumnya, mencuat kabar tiga karyawan TransJakarta menjadi korban pelecehan seksual. Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Humas & CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menyatakan perusahaan tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual dan telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang terlibat.

"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan (Koordinator lapangan) sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku (SP2)," jelas Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Ayu menambahkan, manajemen terbuka untuk meninjau kembali proses tersebut jika ada bukti baru atau ketidakpuasan terhadap putusan. Perusahaan juga siap mendampingi korban jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum. "Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," ucapnya. "Kami memiliki komitmen zero tolerance."

Ayu juga menyinggung aksi demo karyawan yang membela para korban, memastikan bahwa aksi menyuarakan pendapat diperbolehkan. "Seluruh aspirasi karyawan diharapkan dapat dibahas secara resmi dan konstruktif," tutupnya.

Tinggalkan komentar

Related Post