Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengecam keras tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terbukti menyalahgunakan fasilitas kendaraan dinas. Kecaman ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum ASN tertangkap mengganti pelat nomor mobil dinas dengan pelat nomor pribadi. Insiden ini terjadi di kawasan Puncak, Bogor, saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan rutin.
Kronologi Penindakan di Puncak
Video yang beredar luas memperlihatkan seorang petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil dengan pelat nomor B 1732 PQG. Curiga dengan identitas kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat dan menemukan indikasi pelanggaran. Setelah diinterogasi, pengemudi akhirnya mengakui bahwa ia telah mengganti pelat nomor asli kendaraan dinas tersebut dengan pelat nomor pribadi. Pengakuan ini memicu reaksi keras dari Gubernur Pramono Anung.
Ketegasan Gubernur: Tidak Ada Toleransi
Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas. "Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.
Pelanggaran yang Disengaja
Menurut Pramono, tindakan mengganti pelat kendaraan dinas menunjukkan adanya kesadaran pelanggaran dari oknum ASN tersebut. Tindakan ini mengindikasikan bahwa oknum tersebut mengetahui bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah sebuah pelanggaran. Gubernur juga menyoroti ekspresi penyesalan yang ambigu dari oknum ASN tersebut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Sanksi Tegas Menanti
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara. Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi yang lebih berat, seperti pemberhentian tidak hormat, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan merugikan negara.
Regulasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Penggunaan kendaraan dinas diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara efisien, efektif, dan transparan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian pelat nomor, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan mencoreng citra aparatur sipil negara.
Imbauan untuk ASN DKI Jakarta
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Gubernur Pramono Anung mengimbau agar seluruh ASN mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan fasilitas negara dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, institusi, dan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta telah diperintahkan untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi kepada oknum ASN yang bersangkutan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan penggunaan kendaraan dinas untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.








