Jakarta – Selebgram Lisa Mariana, yang terjerat kasus video asusila, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025). Sebelumnya, Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan terkait kasus yang menyeret namanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan tiga alasan utama mengapa Lisa Mariana tidak ditahan. "Penyidik mempertimbangkan bahwa Lisa Mariana tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan," ujarnya pada Jumat (5/12/2025). Tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Ditreskrimsiber Polda Jabar, Lisa Mariana dicecar dengan 47 pertanyaan. "Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan terpenuhi untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," lanjut Kombes Hendra.
Sebelumnya, Lisa Mariana dan seorang pria berinisial MT alias Tato telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. Polisi mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis kita sudah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Kombes Hendra pada Kamis (4/12/2025).
Meskipun berstatus tersangka, keputusan penahanan Lisa Mariana diserahkan kepada penyidik yang menangani berkas perkara. "Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik ya, penilainya seperti apa," pungkas Kombes Hendra.









