Jakarta – Seorang pria berinisial RTI berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan penipuan berkedok lowongan kerja pilot. Aksi tipu-tipu ini merugikan para korban hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari tiga orang terkait kasus penipuan calon pilot ini. "Ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," jelas Yandri, Senin (17/11/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial ENA mencari informasi lowongan pilot melalui rekannya, B, pada Minggu (15/11/2025). B kemudian memberikan kontak RTI. "Korban lalu menghubungi dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," kata Ipda Astono, Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di bandara, RTI meyakinkan ENA bahwa ia pasti lulus seleksi pilot dengan syarat membayar Rp 550 juta. Tergiur janji manis, ENA menyetujui dan mentransfer uang sebanyak delapan kali ke rekening RTI, mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Setelah menerima uang, RTI menjanjikan proses perekrutan akan selesai dalam tiga bulan dan uang akan dikembalikan jika gagal. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, ENA tak kunjung mendapatkan kejelasan dan RTI terus mengulur waktu.
Merasa tertipu, ENA melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga melaporkan kasus serupa.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Yandri.









