Depok, Jawa Barat – Operasi penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung, Depok, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polri dan TNI, mengungkap fakta mengejutkan. Di tengah proses perataan bangunan liar, petugas menemukan sebuah toko yang menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menuturkan kecurigaannya bermula saat melihat sebuah toko tertutup rapat di Jalan Raya Cipayung, sementara toko-toko lain di sekitarnya beroperasi seperti biasa. "Kami melihat ada toko yang ditutup dan tergembok, sedangkan di sekitarnya sejumlah toko maupun pedagang tampak membuka usahanya," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Setelah pemilik toko bersedia membuka tempat usahanya, kecurigaan Dede terbukti. "Ternyata benar toko itu menyimpan dan menjual miras," ungkapnya.
Petugas Satpol PP segera menyita seluruh miras yang ditemukan, mengingat penjualan miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Miras tersebut tidak hanya disimpan di lemari pendingin, tetapi juga di ruangan lain di dalam toko. "Totalnya ada 211 miras siap edar," pungkas Dede.









