Jakarta (SIAR) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakbar) secara serius menyoroti maraknya aksi tawuran remaja di wilayahnya. Fenomena meresahkan ini kini menjadi target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya tidak hanya menyasar para pelaku tawuran, melainkan juga pihak-pihak yang turut mendukung aksi kekerasan tersebut. Termasuk dalam daftar buruan adalah para penjual "corbek" atau senjata tajam yang sering digunakan dalam tawuran.
"Saat ini jajaran Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Pekat, yang salah satunya sasarannya adalah pelaku-pelaku tawuran," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, "Pendukung-pendukung terjadinya tawuran. Jadi yang menjual alat-alat seperti ini (‘corbek’) pun sedang dikejar saat ini pada saat Operasi Pekat Jaya."
Menanggapi modus operandi para pelaku tawuran yang memanfaatkan media sosial untuk mengatur pertemuan, pihak kepolisian juga akan gencar melakukan patroli siber.
"Setiap hari melakukan patroli siber untuk mengecek akun-akun yang diperkirakan atau yang terindikasi sering digunakan anak-anak ini berkomunikasi kemudian akhirnya bisa mengajak tawuran," ucap Twedi.
Namun, Kombes Pol Twedi juga mengingatkan peran vital orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari keterlibatan dalam tawuran.
"Jangan lupa untuk seluruh orangtua, kami imbau juga tolong diperhatikan kegiatan anak-anak di luar rumah. Sering diawasi, sering dicek anaknya main dengan siapa, anak-anaknya ini bermain sampai pukul berapa," ujar Twedi.
Tawuran Maut di Green Garden
Keseriusan polisi dalam menanggulangi tawuran remaja ini diperkuat dengan pengungkapan kasus tawuran maut yang terjadi belum lama ini. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus sepuluh pelaku tawuran yang menyebabkan satu remaja tewas di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi menjelaskan, tawuran maut yang terjadi pada Rabu (21/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan seorang remaja berinisial BMA (16) meninggal dunia.
"Kami menangkap 10 orang. Sembilan di antaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu di antaranya sudah dewasa," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Para tersangka yang diamankan adalah FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).
Investigasi menunjukkan bahwa tawuran tersebut berawal dari tantangan yang disepakati melalui media sosial. "Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA (korban), yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola admin MHI (Anak Berhadapan Hukum)," ucapnya.
Awalnya lokasi tawuran akan dilakukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, namun kemudian bergeser. Aksi kekerasan antar dua kelompok remaja ini berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit, dengan masing-masing pihak menggunakan berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit panjang.
"Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan BMA meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan," ucap Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Untuk penanganan pelaku ABH, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).








