Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui peran penting anggota Polri yang bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengakuan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Membantu, sangat membantu," ujar Amran singkat di Jakarta, Kamis (20/11/2025), menanggapi pertanyaan mengenai peran anggota Polri di Kementan.
Meski demikian, Amran tidak merinci identitas maupun jabatan anggota Polri yang bertugas di Kementan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengakui keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di kementeriannya, termasuk posisi Inspektur Jenderal yang dijabat seorang Komjen. Bahlil juga menyebut adanya jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM, dan menilai kolaborasi ini sangat baik dan membantu.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menanggapi putusan MK tersebut, Bahlil menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku dan merujuk pada keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Menpan-RB.









