Jakarta, Liputan6.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Hakim Ketua Sunoto saat membacakan vonis.
Selain Ira, dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis masing-masing 4 tahun penjara. Ira juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim memberatkan vonis dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN, dan mengakibatkan ASDP terbebani utang besar.
Namun, hakim juga meringankan vonis karena perbuatan terdakwa dinilai bukan korupsi murni, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi. Hal meringankan lainnya adalah warisan yang diberikan terdakwa untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, dan beberapa aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Hakim Ketua Ajukan Dissenting Opinion
Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal namun diambil dengan itikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ujar Sunoto.
Menurutnya, pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dan dilakukan dengan niat jahat. Ia khawatir pemidanaan dalam kondisi ini akan berdampak luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN, karena direktur akan takut mengambil keputusan bisnis berisiko.
Sunoto berpendapat, meski perbuatan terdakwa terbukti, unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan, sehingga seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ira 8 tahun 6 bulan penjara, serta Yusuf dan Harry masing-masing 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan negara Rp 1,25 triliun dengan mempermudah kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya pemilik manfaat PT JN, Adjie. Kasus bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) yang berubah menjadi akuisisi saham PT JN.









