Jakarta, siar.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy terkait kasus pencabulan anak. Putusan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menjeratnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Penolakan kasasi ini juga berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU tolak, terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang diunggah di situs resmi mereka, Senin (24/11/2025).
Sidang kasasi dengan nomor perkara 10825K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasus ini mencuat seiring dengan viralnya video penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang menyebabkan luka serius dan perawatan medis jangka panjang. Atas kasus penganiayaan ini, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan kasus penganiayaan, terungkap bahwa Mario Dandy juga dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang. Atas perbuatan tersebut, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini diketok pada 12 Juni 2025 dan kini berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak MA.
Selama menjalani masa pidana, Mario Dandy sempat mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, berupa remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.









