Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memproses pembebasan Ira Puspadewi, mantan Direksi PT ASDP, setelah menerima informasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasinya akan diterima pada Jumat (28/11/2025). Selain Ira Puspadewi, Keppres rehabilitasi juga diberikan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, yang juga merupakan mantan direksi PT ASDP dan terpidana kasus korupsi.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok (Jumat) pagi. Kita sama-sama tunggu ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Setelah Keppres diterima, KPK akan melakukan proses administrasi sebelum membebaskan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan. "Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden. "Terkait dengan rehabilitasi, tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut," kata Asep, Rabu (25/11/2025).
KPK masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden terkait rehabilitasi tersebut. Selain Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis 4 tahun penjara. "Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa mekanisme rehabilitasi ini kemungkinan akan serupa dengan proses amnesti terhadap Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. "Amnesti ke Pak HK itu sekitar pukul 8 atau 9 itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami. Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut," jelasnya.
KPK memastikan bahwa pembebasan akan dilakukan segera setelah SK diterima dan proses administrasi selesai. "Setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini, rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya," pungkas Asep.









