Jakarta, siar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/11/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Ikin Asikin Dilmanan, yang menjabat sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, serta Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Menurut pantauan, Ikin dan Sophan telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Meski demikian, Budi belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang digali penyidik dari Ikin dan Sophan.
Dalam kasus ini, selain Ikin dan Sophan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi; mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; dan pihak swasta bernama Suhendrik.
Kasus ini bermula dari realisasi Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank oleh BJB yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. KPK menemukan selisih dana sebesar Rp222 miliar antara yang diterima agensi dan yang dibayarkan ke media, yang ditaksir sebagai kerugian negara.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga turut menerima aliran dana dari kasus ini. Dana tersebut diduga dialirkan kepada beberapa pihak dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Namun, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Ridwan Kamil.









