Jakarta, siar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi, yang baru-baru ini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, bukan lagi menjadi ranah lembaganya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan adanya rehabilitasi tersebut, penanganan perkara Ira Puspadewi telah selesai di tingkat KPK. "Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Ira Puspadewi bersama dua orang lainnya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Status mereka kini telah menjadi terpidana.
Asep menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi, yang menurutnya merupakan hak prerogatif presiden setelah melalui pertimbangan dengan pihak legislatif dan pakar hukum. KPK kini menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti pembebasan Ira Puspadewi dan terpidana lainnya yang masih berada di Rutan KPK.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penyidikan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, akan terus berlanjut. "Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," pungkasnya.









